KETIK, ASAHAN – Kabupaten Asahan menjalani tahap akhir Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026, pada tanggal 4–5 November 2026. 

Penilaian dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, proses ini bukan sekadar mengejar predikat atau memenuhi indikator penilaian.

Lebih dari itu, Asahan berupaya membangun ekosistem integritas yang menjadikan nilai-nilai antikorupsi hadir dalam kehidupan birokrasi, pelayanan publik, pendidikan, hingga ruang sosial masyarakat.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, dalam Rapat Pleno “Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi,” di Kantor Bupati Asahan, Sumatera Utara menegaskan Kabupaten Asahan telah memenuhi 5 komponen dan 15 indikator penilaian.

Baca Juga:
Bikin Bangga! TP PKK Asahan Borong Dua Penghargaan di Jambore TP PKK Sumut 2026

“Dari hasil observasi sekitar 4–5 bulan, Kabupaten Asahan berhasil memenuhi 5 komponen dan 15 indikator penilaian. Selanjutnya, tinggal pengujian bukti yang disampaikan sesuai atau tidak,” ujarnya, Rabu, 4 November 2026.

Meskipun begitu, Andhika menemukan sejumlah masalah yang menjadi tantangan terkait tata kelola Pemkab Asahan. Pasalnya, belum adanya keberlanjutan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jajaran di bawahnya.

“Misalnya, di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ada sosialisasi gratifikasi. Tapi, di sekolah-sekolah ternyata tidak diimplementasikan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Andhika mengimbau sosialisasi dan implementasi antikorupsi di sekolah-sekolah di Kabupaten Asahan perlu lebih gencar lagi.

Baca Juga:
Turnamen Minisoccer Piala Bupati Asahan 2026 Resmi Ditutup, Bibit Atlet Muda Mulai Bermunculan!

Upaya tersebut, juga dinilai perlu dilakukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga Puskesmas.

Selain itu, kata Andhika, Pemkab Asahan perlu memperkuat kembali sosialisasi kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta upaya pencegahan gratifikasi dalam pelayanan publik hingga pendidikan.

“Di Kabupaten Asahan terdapat 2 orang tidak patuh LHKPN pada 2024. Sementara, pada 2025 bertambah menjadi 11 orang. Sanksinya apa? Seharusnya, bagi yang tidak patuh perlu ada sanksi,” tegas Andhika.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menyatakan pihaknya berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berintegritas berdasarkan 5 komponen dan 15 indikator pengukur implementasi integritas dalam tata kelola pemerintahan.

“Pemkab Asahan akan memperkuat mekanisme Whistleblowing System (WBS), membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), hingga memperluas kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR,” tuturnya.

Berdasarkan evaluasi KPK, nilai Asahan melonjak dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026, atau meningkat 42,55 poin. Sementara itu, di sektor pelayanan publik, Asahan terus mendorong digitalisasi layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.

“Pemerintah juga menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas pelayanan digital, memperkuat transparansi informasi layanan, serta mendorong pembayaran non-tunai,” pungkasnya.(*)