KETIK, LEBAK – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa dokumen arsip dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memenuhi kriteria sebagai arsip statis dapat diserahkan untuk disimpan dan dilestarikan oleh lembaga kearsipan daerah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebak, Eka Prasetiawan, mengatakan arsip statis merupakan dokumen yang sudah tidak lagi digunakan dalam kegiatan operasional maupun administrasi sehari-hari, namun masih memiliki nilai penting bagi daerah.

“Dokumen arsip OPD Kabupaten Lebak yang dapat disimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah arsip statis, yaitu dokumen yang sudah tidak digunakan lagi untuk operasional sehari-hari, tetapi memiliki nilai guna permanen atau nilai sejarah,” kata Eka Prasetiawan kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026.

Menurutnya, keberadaan arsip statis memiliki peran strategis karena menjadi bagian dari memori kolektif daerah yang harus dijaga dan dilestarikan untuk kepentingan generasi mendatang. 

Oleh karena itu, penyimpanan arsip statis dilakukan oleh lembaga kearsipan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Pemkab Lebak Terima Bantuan 905 PJU Tenaga Surya, Dorong Aktivitas Ekonomi dan Keamanan Warga

“Arsip statis disimpan oleh lembaga kearsipan untuk menjaga kelestariannya sebagai memori kolektif. Arsip-arsip tersebut menjadi sumber informasi penting yang dapat digunakan untuk kepentingan sejarah, pendidikan, penelitian, maupun pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Eka menjelaskan, arsip yang masuk dalam kategori statis umumnya memiliki nilai permanen karena mengandung aspek kesejarahan, hukum, budaya, atau ilmu pengetahuan. 

Selain itu, arsip tersebut sudah tidak lagi dipakai dalam kegiatan administrasi rutin di masing-masing perangkat daerah.

“Karakteristik arsip statis adalah memiliki nilai permanen, baik dari sisi sejarah, hukum maupun ilmu pengetahuan. Di sisi lain, arsip tersebut sudah tidak digunakan lagi untuk kegiatan operasional atau administrasi rutin, sehingga perlu diselamatkan dan dilestarikan sebagai bagian dari warisan dokumentasi daerah,” jelasnya.

Baca Juga:
Dinas Tenaga Kerja Lebak Genjot Pelatihan Skill, Sesuaikan Minat Pencari Kerja

Ia berharap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat melakukan pengelolaan arsip secara tertib dan menyerahkan arsip yang telah berstatus statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar keberadaannya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pada masa mendatang.(*)