KETIK, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keterlibatan dirinya dalam isu pemesanan atau perdagangan pita cukai rokok yang muncul dalam siniar “Bocor Alus” dan pemberitaan Majalah Tempo.
Misbakhun menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Minggu, 13 September 2026.
Politikus Partai Golkar itu juga menjelaskan bahwa Adi Harnowo, tenaga ahli (TA) DPR yang namanya disebut dalam pemberitaan dan siniar tersebut, sudah lama tidak bekerja untuk dirinya.
Menurut Misbakhun, sejak anggota DPR periode 2024–2029 dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo tidak tercantum dalam daftar tenaga ahli untuk anggota Fraksi Golkar DPR.
Baca Juga:
Misbakhun Angkat Bicara Soal Tuduhan Tempo“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” tegas Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun membantah memiliki kewenangan dalam urusan pita cukai rokok. Ia menyebut kewenangan tersebut berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” jelasnya.
Untuk memastikan informasi yang berkembang, Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
Baca Juga:
Anggota DPR RI F-PDIP Serap Aspirasi Warga Bantarkawung Brebes, Soroti Infrastruktur hingga Rumah AspirasiMisbakhun menyebut pihak DJBC juga tidak menemukan namanya dalam proses investigasi terkait isu tersebut.
SOKSI Minta Bocor Alus Tempo Hapus Konten
Wakil Sekretaris Jenderal DPN SOKSI Rouli Rajagukguk turut menanggapi pemberitaan tersebut. Ia menilai penyampaian informasi dalam siniar tersebut berpotensi membahayakan ruang informasi publik.
“Berita itu membuat publik seolah-olah sudah mendapatkan vonis, padahal yang disampaikan baru sebatas cerita tanpa informasi yang jelas. Nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kini dikaitkan dengan isu perdagangan atau pemesanan pita cukai rokok ilegal. Namun satu hal harus ditegaskan, penyebutan nama dalam pemberitaan bukanlah bukti keterlibatan dalam tindak pidana,” ucap Rouli.
Rouli kemudian mempertanyakan bukti yang mendasari pemberitaan tersebut.
“Maka pertanyaan publik sederhana, dimana buktinya? Di mana dokumen transaksinya? Di mana aliran uangnya? Di mana perintah Misbakhun? Di mana keterlibatan langsungnya?” tegas Rouli.
“Kalau semua itu belum dibuktikan, maka jangan memaksa publik menerima narasi sebagai fakta,” tambahnya.
Menurut Rouli, Misbakhun selama ini justru menyatakan dirinya memperjuangkan kepentingan petani tembakau. Salah satunya dengan mendorong tarif cukai yang rendah bagi sigaret kretek tangan karena kebijakan tersebut berkaitan dengan kepentingan petani tembakau.
“Perlu kita ketahui bersama, Misbakhun tidak memilih bersembunyi. Ia justru menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak DJBC untuk memperoleh klarifikasi dan mempersilakan publik mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak yang membuat pemberitaan maupun pihak yang disebut-sebut terkait,” ungkapnya.
Rouli menilai pemberitaan yang mengaitkan nama Misbakhun dengan persoalan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Pemberitaan itu ngawur dan sangat ngaco, bahkan cenderung tendensius seperti berita pesanan yang sengaja ingin menjatuhkan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Karena hal tersebut, saya meminta pihak Bocor Alus Tempo agar segera meminta maaf kepada publik dan menghapus konten tersebut,” tegasnya.
Rouli mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. (*)