KETIK, PALEMBANG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak lagi sebatas persoalan lingkungan dan bencana alam. Dampaknya telah meluas ke sektor keamanan, ekonomi, kesehatan masyarakat, penegakan hukum hingga kepentingan geopolitik Indonesia di kawasan ASEAN.
Hal tersebut disampaikan Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., peserta didik SESPIMMEN Polri T.A. 2026, dalam karya tulis akademiknya berjudul “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Era Perubahan Iklim: Strategi Collaborative Policing dalam Menjaga Keamanan Lingkungan dan Kepentingan Geopolitik Indonesia di ASEAN.”
Tony menilai penanganan karhutla perlu bergeser dari pola reaktif menjadi pendekatan yang lebih prediktif, preventif, kolaboratif dan berbasis scientific investigation.
“Karhutla tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan. Ini merupakan ancaman keamanan non-tradisional yang berdampak pada masyarakat, ekonomi, kesehatan, lingkungan hingga hubungan antarnegara,” kata Tony saaw diwawancarai Selasa 1 September 2026.
Menurutnya, kompleksitas karhutla membuat Polri tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan TNI, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BMKG, BNPB, perusahaan, masyarakat, akademisi dan media.
Baca Juga:
Rumah Ditinggal Liburan ke Trawas, Maling Gondol Perhiasan Emas Rp13 Juta di MojokertoDalam penegakan hukum, Tony mendorong penggunaan scientific investigation dengan memanfaatkan olah TKP, titik koordinat, data satelit, drone, GIS, keterangan ahli serta alat bukti lainnya.
“Penegakan hukum harus mampu mengungkap secara utuh siapa yang melakukan pembakaran, siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta ada atau tidaknya pembiaran atau kelalaian yang dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Petani Temukan Granat Jenis Nanas di Lahan Jagung Desa Penujah Kabupaten Tegal
Tony juga menilai pemanfaatan teknologi penting untuk memperkuat deteksi dini sekaligus penyidikan. Data hotspot, peta kawasan rawan, konsesi, perkebunan, permukiman dan riwayat kebakaran dapat diintegrasikan untuk menentukan prioritas pencegahan dan patroli.
Dari sisi geopolitik, asap karhutla yang melintasi batas negara berpotensi menimbulkan persoalan regional. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memperkuat kerja sama dengan negara-negara ASEAN melalui pertukaran informasi, pemantauan hotspot, komunikasi darurat dan diplomasi lingkungan.
“Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah tersangka. Negara harus mampu mencegah kebakaran, memastikan pertanggungjawaban hukum, melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan dan menjaga kepercayaan Indonesia di mata internasional,” tegas Tony.
Ia menekankan, kepemimpinan Polri ke depan harus semakin adaptif dalam menghadapi ancaman lingkungan. Penanganan karhutla perlu diarahkan dari fire fighting oriented menuju integrated environmental security policing dengan menggabungkan predictive policing, preventive policing, collaborative policing dan scientific policing.