KETIK, MADIUN – Tugu perguruan silat di sejumlah wilayah kabupaten Madiun kembali dibongkar. Pembongkaran tugu peruruan silat ini disaksikan forum komunikasi dan pimpinan daerah (Forkopimda).

 Tak hanya dibongkar, sejumlah tugu juga dilakukan alih fungsi. Baik tugu yang dibongkar maupun yang dialigfungsikan seluruhnya berdiri diatas tanah negara.

Pembongkaran tugu  dan alih fungsi  tugu perguruan silat ini dinilai  menjadi salah satu pemicu perselisihan antar perguruan silat di wilayah Madiun.

Setidaknya ada delapan tugu perguruan silat yang dilakukan pembongkaran, mulai di kawasan Saradan hingga Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Sedangkan beberapa tugu dialih fungsikan. Dari kesluruhan tugu yang dilakukan pembongkaran dan pengalihan fungsi ini.

Baca Juga:
Berkat Atensi DPR RI, Usulan Prioritas Bupati KDS untuk Tangani Banjir Kabupaten Bandung Disambut Menteri PUPR

Pembongkaran tugu perguruan silat ini disaksikan oleh forkopimcam dan Forkopimda diantaranya komandan kodim 0803, Kapolres Madiun, Kasatpol PP  Madiun, Bakesbangpol, Dinas PUPR Jatim dan sejumlah pejabat lainya hingga pembongkaran ini berjalan dengan  aman dan kondusif.

Meski  aman dan kondusif ada satu tugu  perguruan silat di Dusun Ledokan, Sugih Waras Saradan yang mendapat penolakan warga. Penolakan itu terjadi karena warga menilai jika tugu yang kokoh berdiri ini berada di tanah warga bukan di tanah milik negara.

Petugas dari Kementerian PUPR akhirnya menengahi dengan melakukan pengukuran  ulang antara batas tanah pribadi dan tanah milik negara. Hasilnya tugu tersebut berdiri di lahan milik negara sesuai hasil pengukuran yang terjadi..

 “Saya disini untuk melakukan pengukuran atas klaim dari warga terkait kepastian lokasi berdirinya tugu, yang diklaim berada di atas tanah milik pribadi,”  kata Sriyono, petugas dari kementrian PUPR perwakilan  pelaksanaan jalan nasional Jawa – Bali.

Baca Juga:
Telan Dana Ratusan Miliar, Kadinsos Ingatkan Kontraktor soal Kualitas Proyek Sekolah Rakyat di Pacitan

Dalam pengukuran tersebut, diketahui bahu jalan masih memiliki luas 7 meter ditandai dengan adanya patok milik Negara, sementara kebedaraan tugu masih berjarak 4 meter masuk berada di wilayah bahu jalan, sehingga keberadaan tugu tersebut masih berdiri diatas tanah milik Negara.

“Setelah dilakukan pengukuran, keberadaan tugu tersebut berdiri di jarak 4 meter dan masuk ke tanah milik Negara, yang ditandai oleh adanya patok ukuran bahu jalan milik Negara selebar 7 meter,” tambah Sriyono.

Perguruan silat pemilik tugu terebut akhirnya menerima fakta tersebut dan legowo dilakukan pembongkaran  karena berdiri diatas tanah milik Negara. Sementara itu untuk alihfungsi beberapa tugu akan difungsikan sebagai tugu selamat datang, dan tugu kesenian. (*)