KETIK, TUBAN – Diduga menelantarkan laporan perkara hingga hampir dua tahun, penyidik Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban resmi diadukan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Tuban.
Pengaduan dilayangkan Suyadi melalui kuasa hukumnya, menyusul mandeknya kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan seorang oknum anggota polisi.
Kuasa hukum Suyadi, Nang Engki Anom Suseno, mengungkapkan bahwa aduan yang diajukan ke Propam menitikberatkan pada dugaan pelanggaran kode etik profesi serta ketidakjelasan tindak lanjut proses hukum.
Kasus yang semula dilaporkan sejak November 2024 lalu itu, berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh dua orang berinisial KSR dan DRT.
"Salah satu terlapor dalam kasus ini merupakan oknum anggota kepolisian aktif," ungkap Engki kepada awak media.
Baca Juga:
Vonis 8 Bulan Oknum ASN Tuban Picu Kekecewaan KorbanMenurut Engki, kliennya telah menunggu kepastian hukum selama 584 hari. Sejak pemanggilan awal untuk klarifikasi saksi-saksi pasca pelaporan, proses penyelidikan terkesan berjalan di tempat tanpa adanya progres konkret.
"Tidak ada tindak lanjut jelas, bahkan sudah berjalan sampai 584 hari. Kami beranggapan atau menduga ada kesengajaan dari oknum penyidik agar kasus ini tidak terbukti," tegasnya.
Engki menilai berlarut-larutnya penanganan perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Polres Tuban. Demi mengawal transparansi, pihaknya juga mengirimkan surat desakan ke tingkat lebih tinggi.
"Kami bersurat kepada Divpropam Mabes Polri, Bidpropam Polda Jatim, dan Wasidik Ditreskrimsus Polda Jatim supaya seluruh instansi terkait bisa memonitor. Terlebih, delik kami laporkan ini merupakan delik formil, bukan materiil," jelas Engki.
Baca Juga:
Kasus Upal di Tuban Terungkap, Pelaku Beli Uang Asli Rp2 Juta di Medsos Dapat Rp7 Juta Uang PalsuSaat disinggung mengapa memilih jalur Propam ketimbang Pengawas Penyidik (Wassidik), Engki menggarisbawahi bahwa persoalan utamanya terletak integritas dan etika kerja penyidik.
"Bukan hanya sekadar perkaranya yang kami persoalkan, tetapi kode etiknya perlu digarisbawahi. Propam harusnya lebih jeli, kalau ingin ada perbaikan di tubuh Polri, harus lebih berani," cetusnya.
Ia kemudian membandingkan dengan kasus serupa di daerah lain yang melibatkan aktivitas pengerukan tanah ilegal, di mana proses hukumnya berjalan lancar hingga ke meja hijau.
Kontras dengan laporan kliennya justru mandek, padahal kasus tersebut kuat kualifikasinya masuk ke ranah tindak pidana pertambangan ilegal bidang yang justru menjadi tupoksi utama dari unit penyidik yang bersangkutan.
Engki mengkhawatirkan lamanya penundaan perkara ini berdampak fatal pada materi penyidikan, seperti potensi hilangnya barang bukti di lapangan serta melemahnya ingatan para saksi (terfragmentasi).
"Bukti waktu 584 hari tanpa kejelasan itulah yang menjadi bukti otentik adanya pelanggaran kode etik," imbuhnya.
Kapolres Tuban melalui Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya surat pengaduan dari masyarakat terkait kinerja penyidik tersebut. Ia menyatakan pihak Si Propam Polres Tuban telah menerima laporan dan segera mengambil langkah penanganan internal.
"Surat pemberitahuan pengaduan sudah diterima oleh Si Propam. Selanjutnya, Si Propam akan melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan KBO Reskrim selaku Pawasdik/Pengawas Penyidik di Polres Tuban," ujar Iptu Siswanto singkat.
Mandeknya penanganan kasus yang melibatkan oknum internal ini kini menjadi sorotan publik. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polres Tuban dalam mewujudkan penegakan hukum transparan, profesional, dan bebas praktik tebang pilih.(*)