KETIK, BLITAR – Peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Blitar kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dalam kurun waktu 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Blitar mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka.
Operasi tersebut berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Hasil pengungkapan dipaparkan Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution dalam press release di Mapolres Blitar, Rabu 26 Agustus 2026.
Dari total kasus yang diungkap, dua di antaranya merupakan target operasi (TO). Polisi menyebut seluruh target tersebut berhasil dituntaskan atau mencapai 100 persen.
Salah satu kasus TO berkaitan dengan peredaran sabu dengan barang bukti 3,44 gram. Sementara satu kasus lainnya menyangkut peredaran obat keras berbahaya berupa pil Double L tanpa izin edar dengan barang bukti mencapai 10.748 butir.
Baca Juga:
121 Tim Ikuti Kapolres Asahan Cup, Wabup Rianto Dorong Pembinaan Talenta BerkelanjutanTak berhenti pada target operasi, polisi juga membongkar delapan kasus non-TO.
Rinciannya, dua kasus merupakan peredaran sabu, sedangkan enam kasus lainnya terkait peredaran pil Double L tanpa izin edar.
Jika seluruh pengungkapan digabung, polisi mengamankan barang bukti 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil Double L serta 372 botol minuman keras dari berbagai merek.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar jaringan narkotika, tetapi juga peredaran obat keras dan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Warga Soroti Kejelasan Waktu LayananKapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Blitar.
“Dengan adanya press release ini, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama antara aparat dan masyarakat.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi mendeteksi sekaligus menindak aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan tersangka kasus peredaran pil Double L tanpa izin edar dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada jajaran yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
“Semoga upaya ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar,” pungkasnya.
Operasi tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba dan obat keras ilegal di Blitar masih menjadi sasaran serius kepolisian dan penindakannya tidak berhenti pada kasus-kasus yang masuk daftar target operasi.