LSM Soroti Dugaan Abaikan APD dalam Revitalisasi SDN Kilangan Aceh Singkil Pascabanjir

5 Agustus 2026 17:20 5 Agt 2026 17:20

Zailani Bako, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail LSM Soroti Dugaan Abaikan APD dalam Revitalisasi SDN Kilangan Aceh Singkil Pascabanjir

Para pekerja kegiatan revitalisasi di SDN Kilangan, Aceh Singkil, terlihat tidak menggunakan APD. (Foto: Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Pelaksanaan proyek revitalisasi pascabanjir di UPTD SPF SDN Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal. Sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat mengerjakan proyek rehabilitasi sekolah tersebut.

Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara, Dalian Bancin, menilai penerapan APD merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pekerjaan konstruksi, termasuk revitalisasi gedung sekolah.

"Aturan pemerintah, semua pekerjaan revitalisasi di sekolah wajib, dan harus mengutamakan Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan kerja. Proyek renovasi atau pembangunan sekolah, baik skala ringan maupun berat, tetap dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan kerja," kata Dalian Bancin, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, seluruh kegiatan konstruksi memiliki potensi bahaya yang tinggi sehingga penerapan K3 beserta penggunaan APD sesuai standar harus menjadi prioritas selama pekerjaan berlangsung.

Dalian menjelaskan, proses revitalisasi sekolah melibatkan berbagai aktivitas yang berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, seperti membongkar atap bangunan, mengebor dinding, hingga mengangkat material berat. Aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan cedera apabila pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan.

Ia menegaskan bahwa kewajiban menerapkan standar keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Selain menyediakan APD, pelaksana proyek juga wajib memastikan seluruh pekerja mematuhi standar K3 selama berada di area revitalisasi sekolah.

"Pekerja harus dibekali, helm, sepatu boot, rompi, masker, dan sarung tangan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SDN Kilangan, Efendi, S.Pd., belum memberikan tanggapan terkait dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD. Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons. (*)

Tombol Google News

Tags:

Aceh Singkil Sdn Kilangan Revitalisasi Sekolah APD K3 Keselamatan Kerja proyek revitalisasi Pascabanjir Lsm Cokro Prawiro Nusantara Dalian Bancin