Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu siang, 17 Desember 2025.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang lantai dua Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, Jawa Timur. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, didampingi para wakil ketua DPRD, Sahudi, Mitro’atim, dan Bambang Sutriyono.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bojonegoro, pimpinan BUMD, serta undangan lainnya.
Pengesahan Raperda KTR menjadi Perda dilakukan secara resmi melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ketua DPRD Abdullah Umar menyatakan seluruh fraksi di DPRD telah menyepakati regulasi tersebut untuk segera diundangkan.
Ia berharap, Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih tertib dan sehat di Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, keberhasilan penerapan Perda KTR sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, sektor kesehatan, serta kesadaran seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan menetapkan lokasi-lokasi tertentu sebagai kawasan bebas asap rokok, terutama di ruang publik dan fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa substansi utama aturan tersebut adalah menjaga keseimbangan dan keharmonisan sosial.
“Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” ujar Bupati Setyo Wahono.
Ia berharap para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan lokasi yang telah ditetapkan, sehingga hak setiap warga untuk menghirup udara bersih tetap terjamin tanpa menghilangkan kebebasan individu secara diskriminatif.
Meski telah disetujui secara penuh oleh DPRD, Bupati menekankan perlunya kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan Perda KTR sebagai landasan operasional di lapangan. Dengan disahkannya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum yang kuat dalam mengatur kawasan udara bersih.
Rapat paripurna pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut berlangsung tertib, lancar, dan kondusif hingga akhir kegiatan. (*)
Jurnalis: Sukiman
Editor: Muhammad Faizin
