Polemik Jalan Umum dipasang Portal Parkir di Alun-alun Kota Batu direspon Kadishub setempat, Hendri Susesno. Namun, ia tampak kebingungan ketika ditanya mengenai aturan maupun dasar hukum ubah jalan jadi tempat parkir.
"Ya regulasinya tentang status jalan bahwa jalan itu sudah dijadikan ee anu apa untuk untuk parkir Alun-alun," ujar Kadishub Kota Batu Hendri Susesno menjawab pertanyaan Ketik.com, Senin, 8 Desember 2025.
Ia mengatakan ada Perda yang menaungi perubahan jalan umum dijadikan tempat parkir di Alun-alun Kota Batu. Namun, ia kembali kebingungan dan tidak menyebutkan Perwali nomor berapa yang mengatur hal tersebut.
"Ada Perwalinya, kan baru terbit. Masa anda (Tidak tahu) nomor Perwalinya. Ada ada yang terbaru tahun 2025 dasarnya itu," kata ia yang tampak kebingungan kembali saat menjawab pertanyaan wartawan Ketik.com.
Ia kembali memastikan bahwa langkah tersebut telah sesuai prosedur.
"Sudah (sesuai prosedur) jalan itu kan aset kita, jalan itu kan yang bertanggung jawab PU PR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), sudah ada regulasi-regulasi yang menaungi, tidak ada masalah," ucapnya.
Ia lantas merujuk pada regulasi yang menaungi status jalan tersebut.
"Regulasi tentang status jalan, bahwa jalan itu sudah dijadikan untuk parkir Alun-alun, tidak ada masalah," tegasnya.
Menurut Kadishub, dasar hukum terkini yang digunakan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru saja diterbitkan.
"Perwali baru terbit, terbaru kan 2025, dasarnya itu," jelas Hendri.
Namun, informasi lebih lanjut yang terhimpun menyebutkan bahwa penerapan e-parking Alun-alun Kota Batu berlandaskan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batu No.188.45/189/KEP/35.79.112/2025.
SK tersebut secara spesifik mengatur tentang Penerapan Sistem Parkir di Tepi Jalan Umum Berbayar Secara Elektronik Pada Kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Hendri juga menyebut bahwa sistem e-parking ini merupakan tindak lanjut dari inovasi yang sudah dirintis sejak periode Wali Kota sebelumnya.
"Ini ada inovasi gate parkir sejak zamannya Bu Dewanti (Wali Kota Batu periode 2017–2022), makanya kita tindaklanjuti, inovasi parkir elektronik," katanya.
Ketika ditanyakan apakah penggunaan jalan umum untuk parkir secara berbayar itu sah, Hendri membenarkan.
"Oh iya, ada di beberapa daerah yang melaksanakan itu, tidak masalah," jawabnya.
Di wilayah Malang Raya, Kota Batu bisa jadi yang pertama menerapkan sistem penggunaan jalan umum untuk parkir dengan sistem gate elektronik.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka penataan tata kelola parkir di Kota Batu sebagai destinasi wisata.
"Dalam rangka menata tata kelola parkir yang lebih baik, Kota Batu kan kota wisata. Ini diatur supaya sesuai tata kelola yang baik, agar tidak gaduh, tamu ( wisatawan) lebih nyaman," tutup Hendri Suseno. (*)
Jurnalis: Aziz Mahrizal
Editor: Gumilang
